Wilayah Indonesia

Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sumber: PERPRES NO. 21 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wilayah Indonesia juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wilayah Indonesia

    Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.

  2. 2
    Wilayah Indonesia

    Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.

  3. 3
    Wilayah Indonesia

    Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 69 TAHUN 2015
    94.26% Mirip94.26 %
    WilayahIndonesia

    Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut WilayahIndonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yangditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011tentang Keimigrasian.

  2. 2
    PP NO. 11 TAHUN 2018
    80.15% Mirip80.15 %
    Penyimpanan Data

    Penyimpanan Data adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderaan yang berupa upaya administrasi terpadu dan terpusat untuk kemanfaatan maksimal atas data penginderaan jauh tentang wilayah kedaulatan Republik Indonesia.