Pengolahan Data
Pengolahan Data adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderaan Jauh yang berupa usaha untuk memperoleh informasi mengenai kualitas, kuantitas, dan sebaran sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional tentang wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengolahan Data juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengolahan Data
Pengolahan Data adalah serangkaian kegiatan perlakuan terhadapdata yang meliputi kendali mutu, pengelompokan, tabulasi data, dan perhitungan data.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 11 TAHUN 2018Penyimpanan Data81.53% Mirip81.53 %
Penyimpanan Data adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderaan yang berupa upaya administrasi terpadu dan terpusat untuk kemanfaatan maksimal atas data penginderaan jauh tentang wilayah kedaulatan Republik Indonesia.