Daerah pabean
Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputiwilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinenyang di dalamnya berlaku undang-undang di bidang kepabeanan.
Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Daerah pabean juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Daerah pabean
Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 1995Daerah Pabean97.30% Mirip97.30 %
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang tentang Kepabeanan.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2009Daerah Pabean97.15% Mirip97.15 %
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, sertatempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang.
- 3PP NO. 85 TAHUN 2015Daerah Pabean97.13% Mirip97.13 %
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan.
- 4PP NO. 40 TAHUN 2021Daerah Pabean97.09% Mirip97.09 %
Daerah Pabean adalah wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan.
- 5PP NO. 41 TAHUN 2021Daerah Pabean97.09% Mirip97.09 %
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat–tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
- 6PP NO. 10 TAHUN 2012Daerah Pabean97.00% Mirip97.00 %
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat–tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
- 7PP NO. 20 TAHUN 2017Daerah Pabean96.97% Mirip96.97 %
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang ini.
- 8UU NO. 18 TAHUN 2000Daerah Pabean96.83% Mirip96.83 %
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputiwilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya sertatempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan LandasKontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- 9PP NO. 99 TAHUN 2016Daerah Pabean96.72% Mirip96.72 %
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang kepabeanan.