Daerah pabean

Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputiwilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinenyang di dalamnya berlaku undang-undang di bidang kepabeanan.

Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Daerah pabean juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Daerah pabean

    Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 1995
    97.30% Mirip97.30 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang tentang Kepabeanan.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2009
    97.15% Mirip97.15 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, sertatempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang.

  3. 3
    PP NO. 85 TAHUN 2015
    97.13% Mirip97.13 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan.

  4. 4
    PP NO. 40 TAHUN 2021
    97.09% Mirip97.09 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan.

  5. 5
    PP NO. 41 TAHUN 2021
    97.09% Mirip97.09 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat–tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

  6. 6
    PP NO. 10 TAHUN 2012
    97.00% Mirip97.00 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat–tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

  7. 7
    PP NO. 20 TAHUN 2017
    96.97% Mirip96.97 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang ini.

  8. 8
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    96.83% Mirip96.83 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputiwilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya sertatempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan LandasKontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

  9. 9
    PP NO. 99 TAHUN 2016
    96.72% Mirip96.72 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang kepabeanan.