Laporan
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorangkarena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepadapejabat yang berwenang tentang telah melakukan atau sedang ataudiduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Laporan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Laporan
Laporan adalah pemberitahuan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh orang perseorangan atau sekelompok orang atau korporasi kepada Komnas HAM tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya diskriminasi ras dan etnis.
- 2Laporan
Laporan adalah pengaduan atau penyampaian fakta yang diselesaikan atau ditindaklanjuti oleh Perwakilan Ombudsman yang disampaikan secara tertulis atau lisan oleh setiap orang yang telah menjadi korban maladministrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
- 3Laporan
Laporan adalah pengaduan atau penyampaian fakta yang oleh atau Ombudsman yang disampaikan secara tertulis atau lisan oleh setiap orang yang telah menjadi korban Maladministrasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2002Penyidikan83.98% Mirip83.98 %
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal danmenurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencariitu membuatserta mengumpulkan bukti yang dengan buktiterang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukantersangkanya.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2003Penyidikan81.55% Mirip81.55 %
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
- 3UU NO. 28 TAHUN 1997Penyidikan80.90% Mirip80.90 %
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal danmenurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari sertamengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentangtindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;12.