Pemberdayaan Petani
Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkankemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baikmelalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan,pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian,konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan aksesserta penguatanilmu pengetahuan,Kelembagaan Petani.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemberdayaan Petani juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemberdayaan Petani
Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan Petani.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 19 TAHUN 2013Kelembagaan Petani82.88% Mirip82.88 %
Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari,oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkankepentingan Petani.
- 2PP NO. 16 TAHUN 2005Pengembangan SPAM82.57% Mirip82.57 %
Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik.
- 3PP NO. 13 TAHUN 2021Penyelenggaraan Rumah Susun82.00% Mirip82.00 %
Penyelenggaraan Rumah Susun adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, penguasaan dan pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan, pengendalian, kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.