Pemberdayaan Petani

Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkankemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baikmelalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan,pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian,konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan aksesserta penguatanilmu pengetahuan,Kelembagaan Petani.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemberdayaan Petani juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemberdayaan Petani

    Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan Petani.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 19 TAHUN 2013
    82.88% Mirip82.88 %
    Kelembagaan Petani

    Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari,oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkankepentingan Petani.

  2. 2
    PP NO. 16 TAHUN 2005
    82.57% Mirip82.57 %
    Pengembangan SPAM

    Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik.

  3. 3
    PP NO. 13 TAHUN 2021
    82.00% Mirip82.00 %
    Penyelenggaraan Rumah Susun

    Penyelenggaraan Rumah Susun adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, penguasaan dan pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan, pengendalian, kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.