Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah,terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintahdaerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial gunamemenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputirehabilitasijaminan sosial, pemberdayaan sosial, dansosial,perlindungan sosial.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2011Penanganan fakir miskin83.66% Mirip83.66 %
Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
- 2PP NO. 63 TAHUN 2013Penanganan Fakir Miskin83.41% Mirip83.41 %
Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
- 3PP NO. 66 TAHUN 2010Kelompok belajar82.08% Mirip82.08 %
Kelompok belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2010Kelompok belajar81.92% Mirip81.92 %
Kelompok belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.
- 5UU NO. 23 TAHUN 1992Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat80.75% Mirip80.75 %
Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan asas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara praupaya.