Kelompok belajar

Kelompok belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.

Sumber: PP NO. 66 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kelompok belajar juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kelompok belajar

    Kelompok belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2011
    82.47% Mirip82.47 %
    Penanganan fakir miskin

    Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2012
    82.08% Mirip82.08 %
    Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

    Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah,terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintahdaerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial gunamemenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputirehabilitasijaminan sosial, pemberdayaan sosial, dansosial,perlindungan sosial.

  3. 3
    PP NO. 63 TAHUN 2013
    81.87% Mirip81.87 %
    Penanganan Fakir Miskin

    Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.