Penanganan Fakir Miskin
Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
Sumber: PP NO. 63 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2011Penanganan fakir miskin99.91% Mirip99.91 %
Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
- 2PP NO. 16 TAHUN 2015Penanganan fakir miskin93.83% Mirip93.83 %
Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, danberkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah,dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatanpemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhikebutuhan dasar setiap warga negara.
- 3UU NO. 14 TAHUN 2015DID83.47% Mirip83.47 %
Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu.
- 4PP NO. 39 TAHUN 2012Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial83.41% Mirip83.41 %
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah,terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintahdaerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial gunamemenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputirehabilitasijaminan sosial, pemberdayaan sosial, dansosial,perlindungan sosial.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2016DID82.31% Mirip82.31 %
Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu.
- 6PP NO. 66 TAHUN 2010Kelompok belajar81.87% Mirip81.87 %
Kelompok belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.
- 7PP NO. 17 TAHUN 2010Kelompok belajar81.83% Mirip81.83 %
Kelompok belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.