Penanganan Fakir Miskin

Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

Sumber: PP NO. 63 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2011
    99.91% Mirip99.91 %
    Penanganan fakir miskin

    Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

  2. 2
    PP NO. 16 TAHUN 2015
    93.83% Mirip93.83 %
    Penanganan fakir miskin

    Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, danberkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah,dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatanpemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhikebutuhan dasar setiap warga negara.

  3. 3
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    83.47% Mirip83.47 %
    DID

    Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu.

  4. 4
    PP NO. 39 TAHUN 2012
    83.41% Mirip83.41 %
    Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

    Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah,terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintahdaerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial gunamemenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputirehabilitasijaminan sosial, pemberdayaan sosial, dansosial,perlindungan sosial.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    82.31% Mirip82.31 %
    DID

    Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu.

  6. 6
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    81.87% Mirip81.87 %
    Kelompok belajar

    Kelompok belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.

  7. 7
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    81.83% Mirip81.83 %
    Kelompok belajar

    Kelompok belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.