Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat
Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan asas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara praupaya.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2012Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial80.75% Mirip80.75 %
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah,terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintahdaerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial gunamemenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputirehabilitasijaminan sosial, pemberdayaan sosial, dansosial,perlindungan sosial.