Pelaku Usaha Distribusi

Pelaku Usaha Distribusi adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam negeri.

Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 99 TAHUN 2016
    80.36% Mirip80.36 %
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.

  2. 2
    PERPRES NO. 97 TAHUN 2014
    80.25% Mirip80.25 %
    Penyelenggara PTSP

    Penyelenggara PTSP adalah Pemerintah, pemerintah daerah, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.