PPIU

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi PPIU juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PPIU

    Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, yang selanjutnya disebutPPIU, adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin dariMenteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    85.11% Mirip85.11 %
    PIHK

    Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus.

  2. 2
    PP NO. 5 TAHUN 2018
    84.09% Mirip84.09 %
    PIHK

    Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disingkat PIHK adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji khusus yang mempunyai izin dari Menteri sebagai PIHK.