PPIU
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi PPIU juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PPIU
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, yang selanjutnya disebutPPIU, adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin dariMenteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2019PIHK85.11% Mirip85.11 %
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus.
- 2PP NO. 5 TAHUN 2018PIHK84.09% Mirip84.09 %
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disingkat PIHK adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji khusus yang mempunyai izin dari Menteri sebagai PIHK.