PPIU

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, yang selanjutnya disebutPPIU, adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin dariMenteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.

Sumber: PP NO. 79 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi PPIU juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PPIU

    Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.