PIHK
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disingkat PIHK adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji khusus yang mempunyai izin dari Menteri sebagai PIHK.
Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi PIHK juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PIHK
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2019PPIU84.09% Mirip84.09 %
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
- 2PP NO. 40 TAHUN 2007Menteri81.35% Mirip81.35 %
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasauntuk mewakili Pemerintah sebagai pemilik modal padaPerusahaan.