PIHK

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disingkat PIHK adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji khusus yang mempunyai izin dari Menteri sebagai PIHK.

Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi PIHK juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PIHK

    Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    84.09% Mirip84.09 %
    PPIU

    Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.

  2. 2
    PP NO. 40 TAHUN 2007
    81.35% Mirip81.35 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasauntuk mewakili Pemerintah sebagai pemilik modal padaPerusahaan.