PIHK
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi PIHK juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PIHK
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disingkat PIHK adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji khusus yang mempunyai izin dari Menteri sebagai PIHK.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2019PPIU85.11% Mirip85.11 %
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2019Jemaah Haji Khusus80.60% Mirip80.60 %
Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus.