PIHK

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi PIHK juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PIHK

    Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disingkat PIHK adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji khusus yang mempunyai izin dari Menteri sebagai PIHK.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    85.11% Mirip85.11 %
    PPIU

    Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    80.60% Mirip80.60 %
    Jemaah Haji Khusus

    Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus.