Pendanaan Terorisme

Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan dalam rangkamenyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkanDana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untukakan digunakan untukdigunakan dan/atau yang diketahuimelakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 15 TAHUN 2002
    80.49% Mirip80.49 %
    Penyedia Jasa Keuangan

    Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakanjasa di bidang keuangan termasuk tetapi tidak terbatas padabank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksalembaga penyimpanan dandana, kustodian, wali amanat,penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, danperusahaan asuransi.