Pendanaan Terorisme
Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan dalam rangkamenyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkanDana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untukakan digunakan untukdigunakan dan/atau yang diketahuimelakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 15 TAHUN 2002Penyedia Jasa Keuangan80.49% Mirip80.49 %
Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakanjasa di bidang keuangan termasuk tetapi tidak terbatas padabank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksalembaga penyimpanan dandana, kustodian, wali amanat,penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, danperusahaan asuransi.