Penyatuan Desa dan Kelurahan
Penyatuan Desa dan Kelurahan adalah penggabungan dua Desa dan Kelurahan atau lebih menjadi satu Desa danKelurahan baru;i.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1979
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 78 TAHUN 2007Penggabungan daerah85.24% Mirip85.24 %
Penggabungan daerah adalah penyatuan daerah yang dihapus ke dalam daerah lain yang bersandingan.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2018Kunjungan Kerja82.23% Mirip82.23 %
Kunjungan Kerja adalah kunjungan yang ketiga kali atau lebih oleh kepala negara/pemerintahan ke negara yang sama atau dalam rangka menghadiri pertemuan-pertemuan internasional, seperti konferensi tingkat tinggi.
- 3UU NO. 5 TAHUN 1979Pembentukan Desa dan Kelurahan82.08% Mirip82.08 %
Pembentukan Desa dan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Desa dan Kelurahan baru di luar wilayah Desa-desadan Kelurahan-kelurahan yang telah ada;g.
- 4UU NO. 24 TAHUN 2003tindak pidana beratlainnya80.24% Mirip80.24 %
tindak pidana beratlainnya adalah tindak pidana yang diancamdengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.