tindak pidana beratlainnya
tindak pidana beratlainnya adalah tindak pidana yang diancamdengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1979Penyatuan Desa dan Kelurahan80.24% Mirip80.24 %
Penyatuan Desa dan Kelurahan adalah penggabungan dua Desa dan Kelurahan atau lebih menjadi satu Desa danKelurahan baru;i.