tindak pidana beratlainnya

tindak pidana beratlainnya adalah tindak pidana yang diancamdengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 1979
    80.24% Mirip80.24 %
    Penyatuan Desa dan Kelurahan

    Penyatuan Desa dan Kelurahan adalah penggabungan dua Desa dan Kelurahan atau lebih menjadi satu Desa danKelurahan baru;i.