Penggabungan daerah

Penggabungan daerah adalah penyatuan daerah yang dihapus ke dalam daerah lain yang bersandingan.

Sumber: PP NO. 78 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 1979
    85.24% Mirip85.24 %
    Penyatuan Desa dan Kelurahan

    Penyatuan Desa dan Kelurahan adalah penggabungan dua Desa dan Kelurahan atau lebih menjadi satu Desa danKelurahan baru;i.