Pensiun

Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 102 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pensiun juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pensiun

    Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    Pensiun

    Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. 3
    Pensiun

    Pensiun adalah tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan penghargaan bagi bekas Pejabat Negara.

  4. 4
    Pensiun

    Pensiun adalah tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan penghargaan gaji bekas Pejabat Negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    80.16% Mirip80.16 %
    Pekerja Penerima Upah

    Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 2010
    80.11% Mirip80.11 %
    Pihak Pelapor

    Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.