Pensiun
Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 102 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pensiun juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pensiun
Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- 2Pensiun
Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 3Pensiun
Pensiun adalah tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan penghargaan bagi bekas Pejabat Negara.
- 4Pensiun
Pensiun adalah tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan penghargaan gaji bekas Pejabat Negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Pekerja Penerima Upah80.16% Mirip80.16 %
Pekerja Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2010Pihak Pelapor80.11% Mirip80.11 %
Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.