Pensiun

Pensiun adalah tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan penghargaan gaji bekas Pejabat Negara.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 1977

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pensiun juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pensiun

    Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    Pensiun

    Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    Pensiun

    Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  4. 4
    Pensiun

    Pensiun adalah tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan penghargaan bagi bekas Pejabat Negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 1977
    90.57% Mirip90.57 %
    pensiun

    pensiun adalah tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan penghargaan bagi bekas Pejabat Negara.

  2. 2
    PP NO. 7 TAHUN 2018
    83.31% Mirip83.31 %
    Kompensasi

    Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh Negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau Keluarganya.