Insentif Kinerja

Insentif Kinerja adalah penghasilan tambahan sebagaipenghargaan yang diberikan kepada Sekretaris Komite,Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala danDeputi Badan Pelaksana Bank Tanah apabila terjadipeningkatan kinerja.

Sumber: PERPRES NO. 133 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 75 TAHUN 2021
    84.75% Mirip84.75 %
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UI yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UI.

  2. 2
    PP NO. 68 TAHUN 2013
    83.84% Mirip83.84 %
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UIyang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UI.

  3. 3
    UU NO. 24 TAHUN 2004
    83.82% Mirip83.82 %
    Penjaminan

    Penjaminan Simpanan Nasabah Bank, yang selanjutnya disebut Penjaminan, adalah penjaminan yang dilaksanakan olehLembaga Penjamin Simpanan atas simpanan nasabah bank.

  4. 4
    PP NO. 9 TAHUN 2014
    83.37% Mirip83.37 %
    Tim Verifikasi

    Tim Verifikasi adalah tim penilai yang melakukan pengecekan danpenyaringan usulan pemberian insentif.

  5. 5
    PP NO. 67 TAHUN 2013
    81.85% Mirip81.85 %
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organUGM yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UGM.

  6. 6
    PP NO. 30 TAHUN 2014
    81.84% Mirip81.84 %
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNAIR yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UNAIR.

  7. 7
    PP NO. 66 TAHUN 2013
    81.77% Mirip81.77 %
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organIPB yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum IPB.

  8. 8
    PP NO. 15 TAHUN 2014
    81.28% Mirip81.28 %
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UPI yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UPI.

  9. 9
    PP NO. 65 TAHUN 2013
    81.17% Mirip81.17 %
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organITB yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum ITB.

  10. 10
    PP NO. 54 TAHUN 2015
    81.00% Mirip81.00 %
    MWA

    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organITS yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaankebijakandibidangnonakademik.