Penitipan
Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan kontrak antara Bank Umum dengan penitip yang didalamnya ditentukan bahwa Bank Umum yang bersangkutan melakukan penyimpanan harta tanpa mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut; 14.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penitipan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penitipan
Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan Akad antara Bank Umum Syariah atau UUS dan penitip, dengan ketentuan Bank Umum Syariah atau UUS yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.
- 2Penitipan
Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian ataukontrak antara Bank Umum dengan penitip, dengan ketentuanBank Umum yangbersangkutantidak mempunyaihakkepemilikan atas harta tersebut;15.