Penitipan

Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian ataukontrak antara Bank Umum dengan penitip, dengan ketentuanBank Umum yangbersangkutantidak mempunyaihakkepemilikan atas harta tersebut;15.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penitipan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penitipan

    Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan Akad antara Bank Umum Syariah atau UUS dan penitip, dengan ketentuan Bank Umum Syariah atau UUS yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut.

  2. 2
    Penitipan

    Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan kontrak antara Bank Umum dengan penitip yang didalamnya ditentukan bahwa Bank Umum yang bersangkutan melakukan penyimpanan harta tanpa mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut; 14.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 1992
    83.79% Mirip83.79 %
    Wali Amanat

    Wali Amanat adalah Bank Umum, yang berdasarkan suatu perjanjian antara Bank Umum tersebut dengan emiten surat berharga, ditunjuk untuk mewakili kepentingan semua pemegang surat berharga tersebut; 15.