Pengusaha instalasi nuklir
Pengusaha instalasi nuklir adalah badan hukum yangbertanggung jawab dalam pembangunan, pengoperasian, dandekomisioning reaktor nuklir.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengusaha instalasi nuklir juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengusaha instalasi nuklir
Pengusaha instalasi nuklir adalah orang perseorangan atau badanhukum yang bertanggung jawab dalam pengoperasian instalasinuklir.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 98 TAHUN 2013RepublikNegaraPegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir81.40% Mirip81.40 %
RepublikNegaraPegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir adalah PegawaiNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.