Pengusaha instalasi nuklir

Pengusaha instalasi nuklir adalah badan hukum yangbertanggung jawab dalam pembangunan, pengoperasian, dandekomisioning reaktor nuklir.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengusaha instalasi nuklir juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengusaha instalasi nuklir

    Pengusaha instalasi nuklir adalah orang perseorangan atau badanhukum yang bertanggung jawab dalam pengoperasian instalasinuklir.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 98 TAHUN 2013
    81.40% Mirip81.40 %
    RepublikNegaraPegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

    RepublikNegaraPegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir adalah PegawaiNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.