Operator kapal
Operator kapal adalah orang atau badan hukum yang mengoperasikan kapal.
Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 1997Pengusaha instalasi nuklir83.14% Mirip83.14 %
Pengusaha instalasi nuklir adalah orang perseorangan atau badanhukum yang bertanggung jawab dalam pengoperasian instalasinuklir.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2010Pemilik Kapal83.11% Mirip83.11 %
Pemilik Kapal adalah orang perseorangan atau perusahaan yang terdaftar sebagai pemilik kapal atau yang bertanggung jawab atas nama pemilik kapal termasuk operator.
- 3PP NO. 2 TAHUN 2009Orang81.89% Mirip81.89 %
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 4PP NO. 56 TAHUN 2021Orang81.86% Mirip81.86 %
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 5UU NO. 17 TAHUN 2006Orang81.68% Mirip81.68 %
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 6UU NO. 20 TAHUN 2016Orang81.42% Mirip81.42 %
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 7UU NO. 10 TAHUN 1995Orang80.86% Mirip80.86 %
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- 8PP NO. 10 TAHUN 2012Orang80.80% Mirip80.80 %
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.