Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian perusahaan sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan yang digariskan oleh Menteri; 6.
Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengurusan juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upayamencapaitujuanPerusahaan,sesuaidengankebijakanpengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan danpembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 2Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upayamencapaitujuanPerusahaan,sesuaidengankebijakanpengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan danpembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 3Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan perencanaan, pengoperasian, pelaksanaan,pengawasan dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan kebijakanpengembangan usaha dan pedoman kegiatan operasional yang ditetapkan olehMenteri.
- 4Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
- 5Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
- 6Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
- 7Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
- 8Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan perusahaan.
- 9Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
- 10Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
- 11Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
- 12Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
- 13Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
- 14Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksidalam upaya mencapai maksud dan tujuan perusahaan.
- 15Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan olehDireksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuanPerusahaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 2004sesuaitujuandenganPerusahaan,Pengurusan91.61% Mirip91.61 %
sesuaitujuandenganPerusahaan,Pengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upayamencapaikebijakanpengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- 2PP NO. 31 TAHUN 2002Pengelolaan91.00% Mirip91.00 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 3PP NO. 12 TAHUN 1988Pengelolaan Perusahaan84.35% Mirip84.35 %
Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 4PP NO. 5 TAHUN 1990Pengelolaan Perusahaan84.06% Mirip84.06 %
Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 5PP NO. 7 TAHUN 1985Pengelolaan83.94% Mirip83.94 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 6PP NO. 33 TAHUN 1984Pengelolaan83.83% Mirip83.83 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 7PP NO. 27 TAHUN 1985Direksi83.67% Mirip83.67 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi; 8.
- 8PP NO. 10 TAHUN 1990Pengelolaan Perusahaan83.57% Mirip83.57 %
Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.