Pengurusan

Pengurusan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian perusahaan sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan yang digariskan oleh Menteri; 6.

Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengurusan juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengurusan

    Pengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upayamencapaitujuanPerusahaan,sesuaidengankebijakanpengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan danpembinaan yang digariskan oleh Menteri.

  2. 2
    Pengurusan

    Pengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upayamencapaitujuanPerusahaan,sesuaidengankebijakanpengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan danpembinaan yang digariskan oleh Menteri.

  3. 3
    Pengurusan

    Pengurusan adalah kegiatan perencanaan, pengoperasian, pelaksanaan,pengawasan dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan kebijakanpengembangan usaha dan pedoman kegiatan operasional yang ditetapkan olehMenteri.

  4. 4
    Pengurusan

    Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.

  5. 5
    Pengurusan

    Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.

  6. 6
    Pengurusan

    Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.

  7. 7
    Pengurusan

    Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.

  8. 8
    Pengurusan

    Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan perusahaan.

  9. 9
    Pengurusan

    Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.

  10. 10
    Pengurusan

    Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.

  11. 11
    Pengurusan

    Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.

  12. 12
    Pengurusan

    Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.

  13. 13
    Pengurusan

    Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.

  14. 14
    Pengurusan

    Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksidalam upaya mencapai maksud dan tujuan perusahaan.

  15. 15
    Pengurusan

    Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan olehDireksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuanPerusahaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 2004
    91.61% Mirip91.61 %
    sesuaitujuandenganPerusahaan,Pengurusan

    sesuaitujuandenganPerusahaan,Pengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upayamencapaikebijakanpengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2002
    91.00% Mirip91.00 %
    Pengelolaan

    Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 1988
    84.35% Mirip84.35 %
    Pengelolaan Perusahaan

    Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.

  4. 4
    PP NO. 5 TAHUN 1990
    84.06% Mirip84.06 %
    Pengelolaan Perusahaan

    Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.

  5. 5
    PP NO. 7 TAHUN 1985
    83.94% Mirip83.94 %
    Pengelolaan

    Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.

  6. 6
    PP NO. 33 TAHUN 1984
    83.83% Mirip83.83 %
    Pengelolaan

    Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.

  7. 7
    PP NO. 27 TAHUN 1985
    83.67% Mirip83.67 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi; 8.

  8. 8
    PP NO. 10 TAHUN 1990
    83.57% Mirip83.57 %
    Pengelolaan Perusahaan

    Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.