Pengelolaan Perusahaan
Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 1988
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengelolaan Perusahaan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengelolaan Perusahaan
Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, www.
- 2Pengelolaan Perusahaan
Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 3Pengelolaan Perusahaan
Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 4Pengelolaan Perusahaan
Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri;.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 1985Pengelolaan97.43% Mirip97.43 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 2PP NO. 8 TAHUN 1986Pengelolaan97.33% Mirip97.33 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 3PP NO. 48 TAHUN 1985Pengelolaan97.10% Mirip97.10 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 4PP NO. 5 TAHUN 1985Pengelolaan97.05% Mirip97.05 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 5PP NO. 5 TAHUN 1988Pengelolaan97.04% Mirip97.04 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 6PP NO. 7 TAHUN 1985Pengelolaan97.00% Mirip97.00 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 7PP NO. 31 TAHUN 1984Pengelolaan96.82% Mirip96.82 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 8PP NO. 36 TAHUN 1986Pengelolaan96.67% Mirip96.67 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.