Pengawasan

Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan; 12.

Sumber: PP NO. 10 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengawasan juga digunakan di dalam 59 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengawasan

    Pengawasan adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk mengawasiproduksi, pemasukan, peredaran dan penggunaan alat dan mesin.

  2. 2
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.

  3. 3
    Pengawasan

    Pengawasan adalah kegiatan yang dilaksanakan secaralangsung atau tidak langsung oleh pejabat penga'wasLingkungan Hidup untuk mengetahui dan/ataumenetapkan tingkat ketaatan penanggung jawab Usahadan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalamPerizinan Berusaha atau Persetujuan pemerintah sertaperaturan perundang-undangan di bidang perlindungandan Pengelolaan Lingk^ungan Hidup.

  4. 4
    Pengawasan

    Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.

  5. 5
    Pengawasan

    Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.

  6. 6
    Pengawasan

    Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.

  7. 7
    Pengawasan

    Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.

  8. 8
    Pengawasan

    Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.

  9. 9
    Pengawasan

    Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.

  10. 10
    Pengawasan

    Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.

  11. 11
    Pengawasan

    Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.

  12. 12
    Pengawasan

    Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.

  13. 13
    Pengawasan

    Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh DewanPengawas untuk menilai Perusahaan dengan caramembandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengankeadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidangkeuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.

  14. 14
    Pengawasan

    Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas untuk menilai BUMN dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.

  15. 15
    Pengawasan

    Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan olehDewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengancara membandingkan antara keadaan yang sebenarnyadengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalambidang keuangan dan/atau dalam bidangteknisoperasional.

  16. 16
    Pengawasan

    Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamindanagarpemeliharaan prasarana olahraga sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  17. 17
    Pengawasan

    Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untukmenjamin agar penyelenggaraan keolahragaan berjalansesuai dengan rencana dan ketentuan PeraturanPerundang-undangan.

  18. 18
    Pengawasan

    Pengawasan adalah proses pengamatan terhadap pelaksanaan fungsikepolisian terbatas yang dilakukan Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsaoleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama instansi yangmembawahi Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa.

  19. 19
    Pengawasan

    Pengawasan adalah salah satu fungsi manajemen untukmenjamin agar kinerja Ormas berjalan sesuai dengantujuan dan fungsi Ormas sesuai dengan peraturanperundang-undangan.

  20. 20
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian tehadap kepengurusanPerusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengapbaik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

  21. 21
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap kepengurusan Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 4.

  22. 22
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap kepengurusan Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

  23. 23
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap PERJAN, PERUM, atau PERSERO, dengan tujuan agar badan usaha tersebut melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; d.

  24. 24
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan; 12.

  25. 25
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

  26. 26
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

  27. 27
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

  28. 28
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar badan usaha tersebut melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

  29. 29
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan; 12.

  30. 30
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan.

  31. 31
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan.

  32. 32
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.

  33. 33
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.

  34. 34
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.

  35. 35
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.

  36. 36
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.

  37. 37
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.

  38. 38
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.

  39. 39
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.

  40. 40
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.

  41. 41
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.

  42. 42
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.

  43. 43
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.

  44. 44
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.

  45. 45
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.

  46. 46
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 13.

  47. 47
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 13.

  48. 48
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 15.

  49. 49
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadapkepengurusan Perusahaan dengan tujuan agar perusahaan dapatmelaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, dan berhasilmencapai tujuan yang telah ditetapkan.

  50. 50
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadapPerusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakantugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yangtelah ditetapkan.

  51. 51
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadapPerusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakantugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yangtelah ditetapkan.

  52. 52
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadapPerusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinyadengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan.

  53. 53
    Pengawasan

    Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan yang dilakukan untukmemberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan dilaksanakansesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan.

  54. 54
    Pengawasan

    Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan memelihara penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat Veteriner yang terkendali.

  55. 55
    Pengawasan

    Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.

  56. 56
    Pengawasan

    Pengawasan adalah serluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.

  57. 57
    Pengawasan

    Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokatuntuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etikprofesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesiAdvokat.

  58. 58
    Pengawasan

    Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha.

  59. 59
    Pengawasan

    Pengawasan Kehutanan yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Polisi Kehutanan dan/atau pengawas Kehutanan untuk mengetahui, memastikan, dan menetapkan tingkat ketaatan pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan.