Pengujian
Pengujian adalah kegiatan uji oleh lembaga pengujian yang dilakukandi laboratorium atau di lapangan terhadap prototipe alat dan mesinyang diproduksi di dalam negeri atau yang berasal dari luar negeri.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengujian juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengujian
Pengujian adalah kegiatan pemeriksaan kesehatan bahan makanan asal hewan dan bahan asal hewan untuk mengetahui bahwa bahan-bahan tersebut layak, sehat dan aman bagi manusia; b.
- 2Pengujian
Pengujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis dan kondisi dan fungsi prasarana atau sarana perkeretaapian.
- 3Pengujian
Pengujian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menguji keamanan dan mutu produk Hewan terhadap unsur bahaya ( hazards) dan cemaran.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2021Pengeluaran Obat Hewan84.89% Mirip84.89 %
Pengeluaran Obat Hewan adalah serangkaian kegiatan untuk mengeluarkan Obat Hewan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri.
- 2PP NO. 26 TAHUN 1977Team Penguji Kesehatan81.00% Mirip81.00 %
Team Penguji Kesehatan adalah suatu Team yang dibentuk oleh Menteri yang terdiri dari sejumlah dokter yang bekerja secara bersama (bergabung) dalam menguji kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia; g.
- 3PP NO. 26 TAHUN 2021Pemasukan Obat Hewan80.50% Mirip80.50 %
Pemasukan Obat Hewan adalah serangkaian kegiatan untuk memasukkan Obat Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.