Air permukaan
Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Air permukaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Air permukaan
Air permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi, tidak termasuk air laut.
- 2Air permukaan
Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2022Air Permukaan99.90% Mirip99.90 %
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2019Air Permukaan99.90% Mirip99.90 %
Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
- 3PP NO. 69 TAHUN 2014Air Permukaan99.88% Mirip99.88 %
Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
- 4PP NO. 121 TAHUN 2015Air Permukaan99.80% Mirip99.80 %
Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
- 5PERPRES NO. 21 TAHUN 2019Lepasan Merkuri86.04% Mirip86.04 %
Lepasan Merkuri adalah terlepasnya Merkuri ke air dan tanah.
- 6PP NO. 22 TAHUN 2021Air Limbah84.89% Mirip84.89 %
Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu ptosesdalam suatu kegiatan.
- 7PP NO. 42 TAHUN 2008Air tanah83.36% Mirip83.36 %
Air tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- 8PP NO. 38 TAHUN 2002Garis Air Rendah81.18% Mirip81.18 %
Garis Air Rendah adalah datum hidrografis peta kenavigasian yang ditetapkan pada kedudukan rata-rata Garis Air Rendah perbani.