Pencemaran Air
Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannyamakhluk hidup, zat, er:.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 1981Air dan sumber air84.68% Mirip84.68 %
Air dan sumber air, adalah istilah-istilah yang mempunyai pengertian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974.
- 2UU NO. 11 TAHUN 1974Tata Air84.12% Mirip84.12 %
"Tata Air" adalah susunan dan letak air seperti dimaksuddalamangka 3 pasal ini;.
- 3PP NO. 56 TAHUN 1996Direktur Jenderal81.34% Mirip81.34 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 4UU NO. 7 TAHUN 2004Air permukaan80.80% Mirip80.80 %
Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
- 5PP NO. 55 TAHUN 2008Direktur Jenderal80.74% Mirip80.74 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 6UU NO. 10 TAHUN 1995Direktur Jenderal80.51% Mirip80.51 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 7UU NO. 17 TAHUN 2019Air Permukaan80.25% Mirip80.25 %
Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
- 8UU NO. 1 TAHUN 2022Air Permukaan80.13% Mirip80.13 %
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
- 9PP NO. 20 TAHUN 1990Air80.08% Mirip80.08 %
Air adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber air, dan terdapat di atas permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini adalah air yang terdapat di bawah permukaan tanah dan air laut; 2.
- 10PP NO. 121 TAHUN 2015Air Permukaan80.01% Mirip80.01 %
Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.