Pencemaran Air

Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannyamakhluk hidup, zat, er:.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 1981
    84.68% Mirip84.68 %
    Air dan sumber air

    Air dan sumber air, adalah istilah-istilah yang mempunyai pengertian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 1974
    84.12% Mirip84.12 %
    Tata Air

    "Tata Air" adalah susunan dan letak air seperti dimaksuddalamangka 3 pasal ini;.

  3. 3
    PP NO. 56 TAHUN 1996
    81.34% Mirip81.34 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    80.80% Mirip80.80 %
    Air permukaan

    Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.

  5. 5
    PP NO. 55 TAHUN 2008
    80.74% Mirip80.74 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  6. 6
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    80.51% Mirip80.51 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  7. 7
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    80.25% Mirip80.25 %
    Air Permukaan

    Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.

  8. 8
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    80.13% Mirip80.13 %
    Air Permukaan

    Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.

  9. 9
    PP NO. 20 TAHUN 1990
    80.08% Mirip80.08 %
    Air

    Air adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber air, dan terdapat di atas permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini adalah air yang terdapat di bawah permukaan tanah dan air laut; 2.

  10. 10
    PP NO. 121 TAHUN 2015
    80.01% Mirip80.01 %
    Air Permukaan

    Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.