Pengerukan

Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.

Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengerukan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengerukan

    Pengerukan adalah kegiatan penggalian atau pengambilan tanah danbatuan dasar baik di daratan maupun di bawah air.

  2. 2
    Pengerukan

    Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.

  3. 3
    Pengerukan

    Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.