Pengerukan
Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengerukan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengerukan
Pengerukan adalah kegiatan penggalian atau pengambilan tanah danbatuan dasar baik di daratan maupun di bawah air.
- 2Pengerukan
Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
- 3Pengerukan
Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.