Pupuk
Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pupuk juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pupuk
Pupuk adalah bahan kimia atau organisms yang berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung; 11.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 122 TAHUN 2012Pengeringan lahan80.14% Mirip80.14 %
Pengeringan lahan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengubahperairan dan/atau daratan menjadilahan kering dengan carapemompaan dan/atau dengan drainase.