Pelintas Batas
Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal di daerah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Lintas Batas.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 48 TAHUN 2021Dokumen Perjalanan83.71% Mirip83.71 %
Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2012Informasi Khusus83.70% Mirip83.70 %
Informasi Khusus adalah informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dikeluarkan berdasarkan permintaan.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2013Dokumen Perjalanan83.58% Mirip83.58 %
Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
- 4UU NO. 6 TAHUN 2011Dokumen Perjalanan83.54% Mirip83.54 %
Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
- 5PERPRES NO. 96 TAHUN 2018Dokumen Perjalanan83.19% Mirip83.19 %
Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, perserikatan bangsa-bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
- 6UU NO. 27 TAHUN 2022Pengendali Data Pribadi82.75% Mirip82.75 %
Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badanpublik, dan organisasi internasional yang bertindak.
- 7UU NO. 9 TAHUN 1992Surat Perjalanan80.75% Mirip80.75 %
Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.