Pelintas Batas

Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal di daerah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Lintas Batas.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    83.71% Mirip83.71 %
    Dokumen Perjalanan

    Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.

  2. 2
    PP NO. 46 TAHUN 2012
    83.70% Mirip83.70 %
    Informasi Khusus

    Informasi Khusus adalah informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dikeluarkan berdasarkan permintaan.

  3. 3
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    83.58% Mirip83.58 %
    Dokumen Perjalanan

    Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    83.54% Mirip83.54 %
    Dokumen Perjalanan

    Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.

  5. 5
    PERPRES NO. 96 TAHUN 2018
    83.19% Mirip83.19 %
    Dokumen Perjalanan

    Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, perserikatan bangsa-bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.

  6. 6
    UU NO. 27 TAHUN 2022
    82.75% Mirip82.75 %
    Pengendali Data Pribadi

    Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badanpublik, dan organisasi internasional yang bertindak.

  7. 7
    UU NO. 9 TAHUN 1992
    80.75% Mirip80.75 %
    Surat Perjalanan

    Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.