LAZ
Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembagayangtugas membantupengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi LAZ juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1LAZ
Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 60 TAHUN 2013Menteri82.97% Mirip82.97 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang koordinasi kesejahteraan rakyat.
- 2UU NO. 38 TAHUN 1999Pengelolaan zakat81.16% Mirip81.16 %
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, terhadap pengumpulan dan pelaksanaan, dan pengawasan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.