LAZ

Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembagayangtugas membantupengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi LAZ juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    LAZ

    Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2013
    82.97% Mirip82.97 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang koordinasi kesejahteraan rakyat.

  2. 2
    UU NO. 38 TAHUN 1999
    81.16% Mirip81.16 %
    Pengelolaan zakat

    Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, terhadap pengumpulan dan pelaksanaan, dan pengawasan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.