Pengelola Sumber Daya Air

Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Air.

Sumber: PP NO. 69 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengelola Sumber Daya Air juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengelola Sumber Daya Air

    Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    Pengelola Sumber Daya Air

    Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Air.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2008
    99.94% Mirip99.94 %
    Pengelola sumber daya air

    Pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    99.91% Mirip99.91 %
    Pengelola sumber daya air

    Pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air.