Pengelola Sumber Daya Air
Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Air.
Sumber: PP NO. 121 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengelola Sumber Daya Air juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengelola Sumber Daya Air
Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2Pengelola Sumber Daya Air
Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Air.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2008Pengelola sumber daya air99.89% Mirip99.89 %
Pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2004Pengelola sumber daya air99.87% Mirip99.87 %
Pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air.