Pengelola Sumber Daya Air

Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengelola Sumber Daya Air juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengelola Sumber Daya Air

    Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Air.

  2. 2
    Pengelola Sumber Daya Air

    Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Air.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2018
    83.41% Mirip83.41 %
    Koleksi Serah Simpan

    Koleksi Serah Simpan adalah seluruh hasil Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan deposit.

  2. 2
    PP NO. 55 TAHUN 2021
    83.15% Mirip83.15 %
    Koleksi Serah Simpan

    Koleksi Serah Simpan adalah seluruh hasil Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan deposit.

  3. 3
    PP NO. 20 TAHUN 2006
    80.27% Mirip80.27 %
    Jaringan irigasi desa

    Jaringan irigasi desa adalah jaringan irigasi yang dibangundan dikelola oleh masyarakat desa atau pemerintah desa.