Pengelola Sumber Daya Air
Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengelola Sumber Daya Air juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengelola Sumber Daya Air
Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Air.
- 2Pengelola Sumber Daya Air
Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Air.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2018Koleksi Serah Simpan83.41% Mirip83.41 %
Koleksi Serah Simpan adalah seluruh hasil Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan deposit.
- 2PP NO. 55 TAHUN 2021Koleksi Serah Simpan83.15% Mirip83.15 %
Koleksi Serah Simpan adalah seluruh hasil Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan deposit.
- 3PP NO. 20 TAHUN 2006Jaringan irigasi desa80.27% Mirip80.27 %
Jaringan irigasi desa adalah jaringan irigasi yang dibangundan dikelola oleh masyarakat desa atau pemerintah desa.