Pengelola sumber daya air
Pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengelola sumber daya air juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengelola sumber daya air
Pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 69 TAHUN 2014Pengelola Sumber Daya Air99.91% Mirip99.91 %
Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Air.
- 2PP NO. 121 TAHUN 2015Pengelola Sumber Daya Air99.87% Mirip99.87 %
Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Air.