Pengelola sumber daya air

Pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengelola sumber daya air juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengelola sumber daya air

    Pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 69 TAHUN 2014
    99.91% Mirip99.91 %
    Pengelola Sumber Daya Air

    Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Air.

  2. 2
    PP NO. 121 TAHUN 2015
    99.87% Mirip99.87 %
    Pengelola Sumber Daya Air

    Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Air.