Pengelola Pasar Tenaga Listrik

Pengelola Pasar Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatanmempertemukan penawaran dan permintaankepadatenagalistrikusaha untuktenaga listrik.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengelola Pasar Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengelola Pasar Tenaga Listrik

    Pengelola Pasar Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha untuk mempertemukan penawaran dan permintaan tenaga listrik.