MAP

Prosedur Persetujuan Bersama ( Mutual Agreement Procedure ) yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.

Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 84 TAHUN 2012
    82.27% Mirip82.27 %
    Banding

    Banding adalah keberatan dari Akuntan Publik, KAP, dan/ataucabang KAP yang diajukan kepada Komite sesuai dengan PeraturanPemerintah ini atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yangditetapkan oleh Menteri.