MAP
Prosedur Persetujuan Bersama ( Mutual Agreement Procedure ) yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 84 TAHUN 2012Banding82.27% Mirip82.27 %
Banding adalah keberatan dari Akuntan Publik, KAP, dan/ataucabang KAP yang diajukan kepada Komite sesuai dengan PeraturanPemerintah ini atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yangditetapkan oleh Menteri.