Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemerintahan Desa juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 2Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NegaraKesatuan Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 65 TAHUN 2005Daerah88.41% Mirip88.41 %
Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan sendiri masyarakat berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 2PP NO. 54 TAHUN 2005Daerah85.43% Mirip85.43 %
Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat aspirasi menurut masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; berdasarkan prakarsa sendiri 4.
- 3UU NO. 32 TAHUN 2004daerah85.30% Mirip85.30 %
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayahyang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsasendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 4UU NO. 28 TAHUN 2008daerah85.10% Mirip85.10 %
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah dan mengurus urusan yang pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 5UU NO. 32 TAHUN 2008daerah85.04% Mirip85.04 %
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah dan mengurus urusan yang setempat pemerintahan dan kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 6UU NO. 29 TAHUN 2008daerah84.97% Mirip84.97 %
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah dan mengurus urusan yang pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 7UU NO. 33 TAHUN 2008daerah84.92% Mirip84.92 %
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah dan mengurus urusan yang pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 8UU NO. 26 TAHUN 2008daerah84.87% Mirip84.87 %
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah dan mengurus urusan yang pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.