Pemerintahan Desa

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemerintahan Desa juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemerintahan Desa

    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. 2
    Pemerintahan Desa

    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NegaraKesatuan Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 65 TAHUN 2005
    89.07% Mirip89.07 %
    Daerah

    Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan sendiri masyarakat berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 2005
    86.07% Mirip86.07 %
    Daerah

    Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat aspirasi menurut masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; berdasarkan prakarsa sendiri 4.

  3. 3
    UU NO. 32 TAHUN 2004
    85.82% Mirip85.82 %
    daerah

    Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayahyang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsasendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 28 TAHUN 2008
    85.56% Mirip85.56 %
    daerah

    Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah dan mengurus urusan yang pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 32 TAHUN 2008
    85.48% Mirip85.48 %
    daerah

    Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah dan mengurus urusan yang setempat pemerintahan dan kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  6. 6
    UU NO. 29 TAHUN 2008
    85.45% Mirip85.45 %
    daerah

    Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah dan mengurus urusan yang pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  7. 7
    UU NO. 33 TAHUN 2008
    85.40% Mirip85.40 %
    daerah

    Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah dan mengurus urusan yang pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  8. 8
    UU NO. 26 TAHUN 2008
    85.34% Mirip85.34 %
    daerah

    Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah dan mengurus urusan yang pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.