Pengangkutan limbah B3
Pengangkutan limbah B3 adalah suatu kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil dan/atau dari pengumpul dan/atau dari pemanfaat dan/atau dari pengolah dan/atau ke pengumpul dan/atau ke pemanfaat dan/atau ke pengolah dan/atau ke penimbun limbah B3; 15.
Sumber: PP NO. 18 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengangkutan limbah B3 juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengangkutan limbah B3
Pengangkutan limbah B3 adalah proses pemindahan limbah B3 daripenghasil ke pengumpul dan/atau ke pengolah termasuk ke tempatpenimbunan akhir dengan menggunakan alat angkut.
- 2Pengangkutan limbah B3
Pengangkutan limbah B3 adalah suatu proses pemindahan limbahB3 dari penghasil ke pemanfaat dan/atau ke pengumpul dan/atau kepengolah limbah B3 termasuk ke tempat penimbunan akhir denganmenggunakan alat pengangkut.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2021Limbah86.63% Mirip86.63 %
Limbah adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
- 2PP NO. 101 TAHUN 2014Limbah86.41% Mirip86.41 %
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2010Limbah86.00% Mirip86.00 %
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
- 4UU NO. 32 TAHUN 2009Limbah85.85% Mirip85.85 %
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
- 5PP NO. 19 TAHUN 1999Limbah83.82% Mirip83.82 %
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan; 12.
- 6PP NO. 18 TAHUN 1999Reduksi limbah B382.89% Mirip82.89 %
Reduksi limbah B3 adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan; 5.
- 7UU NO. 23 TAHUN 1997Limbah82.59% Mirip82.59 %
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;17.
- 8PP NO. 40 TAHUN 2013Ekspor80.11% Mirip80.11 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan PrekursorNarkotika dari Daerah Pabean.