Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hulu, Eksplorasi, Eksploitasi, Wilayah Kerja, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontrak Kerja Sama, Badan Pelaksana, Menteri

Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hulu, Eksplorasi, Eksploitasi, Wilayah Kerja, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontrak Kerja Sama, Badan Pelaksana, Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 55 TAHUN 2009
    92.81% Mirip92.81 %
    Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Pelaksana, Menteri

    Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Kuasa Pertambangan, Survey Umum, Kegiatan Usaha Hulu, Eksplorasi, Eksploitasi, Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia, Wilayah Kerja, Badan Usaha, 3 Bentuk Usaha Tetap, Kontrak Kerja Sama, Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Pelaksana, Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

  2. 2
    PP NO. 27 TAHUN 2002
    85.85% Mirip85.85 %
    Pengolah limbah radioaktif

    Pengolah limbah radioaktif adalah Penghasil limbah radioaktif atau Badan Pelaksana atau Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan atau badan swasta yang bekerja sama dengan atau ditunjuk oleh Badan Pelaksana yang mengolah limbah radioaktif.

  3. 3
    PP NO. 40 TAHUN 2007
    83.04% Mirip83.04 %
    pengakhiran

    pengakhiran adalah Perusahaan yangBAB IIPENDIRIAN PERUSAHAANPasal 2(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, didirikan PerusahaanUmum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

  4. 4
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2020
    81.66% Mirip81.66 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk BUMN atau badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas.

  5. 5
    PP NO. 53 TAHUN 2017
    80.06% Mirip80.06 %
    Kegiatan Usaha Hulu

    Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.