Penerusan Pinjaman
Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penerusan Pinjaman juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penerusan Pinjaman
Penerusan Pinjaman adalah Pinjaman Luar Negeri atau Pinjaman Dalam Negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2016Pemberian Pinjaman85.10% Mirip85.10 %
Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, BUMN, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2016Pinjaman Kegiatan83.37% Mirip83.37 %
Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2021Pinjaman Kegiatan82.80% Mirip82.80 %
Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
- 4UU NO. 7 TAHUN 1999Pinjaman proyek82.70% Mirip82.70 %
Pinjaman proyek adalah nilai rupai dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
- 5PP NO. 10 TAHUN 2011Pinjaman Kegiatan82.67% Mirip82.67 %
Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Luar Negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu.
- 6PP NO. 54 TAHUN 2001Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)82.18% Mirip82.18 %
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
- 7UU NO. 12 TAHUN 2018Pinjaman Kegiatan82.17% Mirip82.17 %
Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
- 8UU NO. 20 TAHUN 2019Pinjaman Kegiatan82.03% Mirip82.03 %
Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
- 9UU NO. 9 TAHUN 2020Pinjaman Kegiatan81.88% Mirip81.88 %
Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah.