Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2001

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2005
    93.21% Mirip93.21 %
    PNBP

    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2004
    92.49% Mirip92.49 %
    PNBP

    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

  3. 3
    PP NO. 29 TAHUN 2009
    91.12% Mirip91.12 %
    Penerimaan Negara Bukan Pajak

    Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 2010
    91.01% Mirip91.01 %
    Penerimaan Negara Bukan Pajak

    Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

  5. 5
    PP NO. 18 TAHUN 2001
    90.46% Mirip90.46 %
    Penerimaan Negara Bukan Pajak

    Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

  6. 6
    PP NO. 49 TAHUN 2017
    89.77% Mirip89.77 %
    Penerimaan Negara Bukan Pajak

    Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

  7. 7
    UU NO. 20 TAHUN 1997
    88.44% Mirip88.44 %
    Penerimaan Negara Bukan Pajak

    Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaanPemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan;2.

  8. 8
    PP NO. 73 TAHUN 1999
    88.14% Mirip88.14 %
    Penerimaan Negara Bukan Pajak

    Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaanPemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan;2.

  9. 9
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    82.18% Mirip82.18 %
    Penerusan Pinjaman

    Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.