Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2005PNBP93.21% Mirip93.21 %
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2004PNBP92.49% Mirip92.49 %
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
- 3PP NO. 29 TAHUN 2009Penerimaan Negara Bukan Pajak91.12% Mirip91.12 %
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2010Penerimaan Negara Bukan Pajak91.01% Mirip91.01 %
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
- 5PP NO. 18 TAHUN 2001Penerimaan Negara Bukan Pajak90.46% Mirip90.46 %
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
- 6PP NO. 49 TAHUN 2017Penerimaan Negara Bukan Pajak89.77% Mirip89.77 %
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- 7UU NO. 20 TAHUN 1997Penerimaan Negara Bukan Pajak88.44% Mirip88.44 %
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaanPemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan;2.
- 8PP NO. 73 TAHUN 1999Penerimaan Negara Bukan Pajak88.14% Mirip88.14 %
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaanPemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan;2.
- 9UU NO. 14 TAHUN 2015Penerusan Pinjaman82.18% Mirip82.18 %
Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.