Pinjaman Kegiatan

Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Luar Negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu.

Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pinjaman Kegiatan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pinjaman Kegiatan

    Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.

  2. 2
    Pinjaman Kegiatan

    Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.

  3. 3
    Pinjaman Kegiatan

    Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.

  4. 4
    Pinjaman Kegiatan

    Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada Pemerintah Daerah.

  5. 5
    Pinjaman Kegiatan

    Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 1999
    88.13% Mirip88.13 %
    Pinjaman proyek

    Pinjaman proyek adalah nilai rupai dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    86.78% Mirip86.78 %
    Pinjaman proyek (project loan)

    Pinjaman proyek (project loan) adalah pinjaman luarnegeri yang digunakan untuk membiayai kegiatanpembangunan tertentu;22.

  3. 3
    PP NO. 46 TAHUN 2021
    83.88% Mirip83.88 %
    Jual Kembali Jasa Telekomunikasi

    Jual Kembali Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan menjual kembali layanan jasa Telekomunikasi.

  4. 4
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    82.67% Mirip82.67 %
    Penerusan Pinjaman

    Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

  5. 5
    PP NO. 54 TAHUN 2008
    81.49% Mirip81.49 %
    Pengadaan PDN

    Pengadaan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan PDN adalah pengadaan pinjaman dalam mata uang rupiah yang dilakukan oleh Pemerintah, yang bersumber dari Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Perusahaan Daerah, yang digunakan untuk membiayai Kegiatan tertentu.