Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah PenerimaanNegara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalamsuatu periode tertentu menurut peraturan perundang-undangan yangberlaku;7.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang

    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat atau dalam suatu periode tertentu menurut peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang

    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.