Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah PenerimaanNegara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalamsuatu periode tertentu menurut peraturan perundang-undangan yangberlaku;7.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat atau dalam suatu periode tertentu menurut peraturan perundang-undangan.
- 2Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.