Penerimaan Negara Bukan Pajak

Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penerimaan Negara Bukan Pajak juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penerimaan Negara Bukan Pajak

    Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

  2. 2
    Penerimaan Negara Bukan Pajak

    Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

  3. 3
    Penerimaan Negara Bukan Pajak

    Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

  4. 4
    Penerimaan Negara Bukan Pajak

    Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

  5. 5
    Penerimaan Negara Bukan Pajak

    Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaanPemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan;2.

  6. 6
    Penerimaan Negara Bukan Pajak

    Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaanPemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan;2.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2005
    97.56% Mirip97.56 %
    PNBP

    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2004
    92.27% Mirip92.27 %
    PNBP

    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

  3. 3
    PP NO. 54 TAHUN 2001
    91.01% Mirip91.01 %
    Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

    Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.